Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan tercela tersebut dilakukan pelaku pada hari yang sama, Selasa (29/4/2025) pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Babat Toman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, kami melakukan gelar perkara. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Rutan Mapolres Muba,” tambahnya.
Kapolres Muba, AKBP God P. Sinaga, SH, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.