Pemeriksaan ini juga diharapkan mampu memetakan akar masalah sehingga perbaikan tata kelola dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Menanggapi aspirasi legislatif daerah tersebut, pihak BPK RI menyambut baik inisiatif yang dianggap sebagai bentuk pengawasan partisipatif dan konstruktif.
Perwakilan BPK RI menjelaskan bahwa setiap permintaan pemeriksaan akan dikaji secara objektif berdasarkan skala prioritas, nilai materialitas dana yang dikelola, serta tingkat risiko yang ada.
“Kami berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas keuangan negara, termasuk dana perkebunan yang merupakan aset strategis nasional. Namun, perlu dipahami bahwa perencanaan dan pelaksanaan audit memerlukan proses matang, penganggaran, dan penjadwalan. Rencana pemeriksaan terkait hal ini kemungkinan besar akan disusun dalam program kerja tahun 2027 dengan pelaksanaan pada tahun 2028 mendatang,” ungkap perwakilan BPK RI.

Lebih lanjut, BPK RI menyarankan agar DPRD Sumsel melengkapi usulan tersebut dengan data pendukung yang lebih rinci, meliputi laporan realisasi anggaran dinas teknis, dokumentasi kendala di lapangan, serta bukti-bukti indikasi penyimpangan.
Data tersebut akan menjadi dasar pertimbangan utama dalam memasukkan permintaan ini ke dalam daftar prioritas pemeriksaan tahunan.
Kunjungan kerja ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang diemban oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Ke depannya, Pansus Perkebunan akan terus mengawal proses ini secara ketat serta menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian dan BPDPKS.
Tujuannya memastikan hasil audit nanti dapat ditindaklanjuti dengan penyempurnaan regulasi, perbaikan sistem, dan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sinergi strategis antara lembaga legislatif daerah dan lembaga audit negara ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan dana replanting di Sumatera Selatan berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, seluruh upaya ini ditujukan demi menjamin keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, serta kemajuan sektor perkebunan yang berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. (*/Andrian)













