Jakarta, Radar Keadilan – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Selasa, 26 Mei 2026.

Langkah ini diambil guna mendorong lembaga audit negara tersebut memprioritaskan pemeriksaan mendalam atas pengelolaan Dana Replanting atau Dana Penanaman Kembali di wilayah Sumatera Selatan, yang bersumber dari pungutan ekspor komoditas kelapa sawit dan karet.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Aswan Mufti, S.T., M.Si., rombongan diterima oleh perwakilan pimpinan BPK RI.
Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian temuan awal, keluhan masyarakat, serta masukan dari pelaku usaha perkebunan yang menyoroti masih lemahnya transparansi dan efektivitas penyaluran dana yang sejatinya dialokasikan untuk peremajaan kebun rakyat yang sudah tidak produktif.
H. Aswan Mufti menegaskan, dana replanting memiliki peran vital sebagai penyangga ketahanan usaha tani rakyat.
Namun, hingga saat ini masih terdapat ketidakpastian besar terkait realisasi penyerapan anggaran tersebut di tingkat provinsi, yang berpotensi menghambat keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Kami mendesak agar BPK RI segera menjadwalkan pelaksanaan audit kinerja dan audit investigatif secara komprehensif terhadap seluruh rantai pengelolaan dana replanting di Sumatera Selatan. Hal ini mutlak diperlukan untuk menjamin bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dari petani dan eksportir benar-benar kembali dan dimanfaatkan bagi kepentingan peremajaan kebun rakyat, bukan tersendat atau disalahgunakan,” tegas Aswan dalam keterangan resmi yang disampaikan usai pertemuan.

Pansus juga menyoroti indikasi adanya inefisiensi birokrasi, keterlambatan pencairan dana, serta dugaan kuat terjadinya penyimpangan, praktik korupsi, hingga kongkalikong yang melibatkan pihak penerima dana maupun instansi terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, mekanisme penyaluran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga ke tingkat pelaksana di daerah dinilai belum sepenuhnya akuntabel dan rawan celah penyimpangan.
Melalui audit menyeluruh tersebut, DPRD Sumsel berharap seluruh hambatan birokrasi maupun bentuk pelanggaran yang terjadi dapat terungkap dan ditindaklanjuti.













