Emas Rp1,3 Juta/Gram Picu Penambangan Ilegal di Merangin, Ancam Ekosistem

Emas Rp1,3 Juta/Gram Picu Penambangan Ilegal di Merangin, Ancam Ekosistem

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Merangin, Jambi, Radar Keadilan – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, semakin marak dan mengancam lingkungan. Tim Pengamanan Peduli Lingkungan HTI PT. Jebus Maju menemukan bukti kuat aktivitas penambangan liar tersebut pada Kamis (19/6/2025) lalu.

Caption: Ekskavator beroperasi di dekat aliran sungai yang telah tercemar akibat penambangan emas ilegal di Nalo Tantan, Merangin. Kerusakan lingkungan semakin parah dan membutuhkan tindakan segera./radarkeadilan.com

Tim yang berjumlah enam orang menemukan bukti aktivitas penambangan ilegal di sekitar Dusun Patekun dan Delonix, sekitar 40 km dari pos mereka. Sungai Kunyit yang berada di dekat dusun tersebut terlihat berwarna coklat keruh, indikasi pencemaran akibat aktivitas pertambangan. Tim juga mendapati dua warga yang sedang mengangkut solar, diduga untuk mesin-mesin tambang.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Solar tersebut diduga dipasok oleh seorang warga bernama Tomy dari Desa Barunalo. Jum’at (20/6/2025).

Caption: Akses jalan menuju lokasi penambangan emas ilegal di Nalo Tantan. Kondisi jalan yang sulit menunjukkan betapa terpencilnya lokasi operasi ilegal ini./radarkeadilan.com
banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  BTN Sosialisasikan Pembiayaan TAPERA di Lingkungan Pemkab OKI