Empat Objek di Musi Banyuasin Resmi Menjadi Cagar Budaya Kabupaten

Empat situs bersejarah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten pada tahun 2025.

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam sidang penetapan Cagar Budaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2025, Rabu (9/7/2025), empat objek bersejarah resmi mendapatkan status perlindungan sebagai warisan budaya daerah.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kelestarian aset-aset budaya tersebut. Objek-objek yang ditetapkan meliputi manuskrip Piyagem Sungai Keruh, panel relief arca menari di Situs Teluk Kijing, Masjid Nurul Huda di Desa Toman, dan Jembatan Teluk 1 di Desa Teluk.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, menekankan pentingnya penetapan ini sebagai upaya pelestarian warisan peradaban masa lalu.

“Penetapan ini memastikan warisan budaya kita terjaga dari kerusakan dan kepunahan,” ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga identitas budaya Muba.

Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M., Tenaga Ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) – Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, bersama Sondang M. Siregar, S.S., M.Si., menjelaskan urgensi penetapan tersebut.

“Penetapan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat, memastikan status dan kepemilikan yang jelas, serta meningkatkan daya tarik objek-objek tersebut di kancah internasional, termasuk potensi untuk diusulkan sebagai Warisan Dunia UNESCO,” papar Dr. Andhifani.

Penetapan ini, menurutnya, mencegah tindakan ilegal seperti perusakan, pencurian, dan pemindahan yang dapat merusak keaslian objek cagar budaya.

Sidang penetapan yang dilakukan secara virtual dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Muba, yang terdiri dari Drs. H. H. Sulaiman, S.Sos (Ketua), Pelmi, S.Pd., M.Si (Sekretaris), Zulfita Roni, S.Sos, Melanidi, S.H., Sriwandi, S.Si, dan Zulfikar, A.Md. (Desi)

Bagikan