Banyuasin, Radar Keadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin bersama jajaran Polsek Muara Telang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas menggerebek kediaman tersangka dan mengamankan barang bukti puluhan paket sabu serta ekstasi pada Rabu (22/7/2026).
Keberhasilan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah warga.
Tim penyidik segera melakukan pemantauan intensif guna memastikan kebenaran laporan dan memetakan pergerakan pelaku.
Setelah dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial I (40) tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, penyidik menemukan tas selempang berisi 40 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 10,68 gram, serta tiga butir tablet yang diduga ekstasi berlogo Rolex warna merah muda seberat 1,28 gram. Turut disita satu alat bantu pembagian narkotika.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium dan pendalaman jaringan yang mungkin terlibat.













