Menurut Afrizal, majelis kemudian menanyakan kepada advokat Posbakum yang ditunjuk apakah ada keberatan atau akan mengajukan eksepsi.
Jawabannya, menurut majelis, tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, agenda sidang 1 Oktober diarahkan pada pemeriksaan saksi.
Afdhal membantah bahwa persoalan tersebut dapat dianggap selesai. Menurut dia, terdakwa tidak secara langsung ditanya apakah menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi.
“Kami akan tanya pengacara Posbakum itu, apakah benar dia tidak mengajukan eksepsi. Dan kita juga akan bertanya mengapa dia tiba-tiba mau menjadi advokat Irza yang sudah jelas dan nyata ada tim kuasa hukum resmi yang sudah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Abu Karim.
Hak Ingkar Belum Diputus. Abu Karim menegaskan permohonan hak ingkar telah diajukan kepada Ketua PN Palembang sehingga pihaknya meminta persidangan menunggu keputusan mengenai permohonan tersebut.
Namun Afrizal menyatakan penetapan majelis yang ada masih berlaku selama belum terdapat penetapan baru dari Ketua PN Palembang.
“Sepanjang belum ada penetapan Ketua PN tentang pergantian majelis, penetapan sebelumnya masih berlaku,” kata Afrizal.
JPU Sigit Subiantoro juga menyatakan keberatan jika persidangan dikembalikan ke agenda pembacaan dakwaan atau eksepsi.
“Kami sebagai penasehat hukum agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi. Kami sudah persiapkan saksi dan barang bukti. Kalau kita balik lagi, bagaimana kepastian hukum?” ujar Sigit.
Sidang Memanas. Ketegangan meningkat ketika sejumlah pengunjung sidang ikut menyela perdebatan. Afrizal beberapa kali meminta suasana persidangan tetap tertib.
Ia juga meminta kuasa hukum tidak membuat narasi yang menurutnya dapat menyerang kredibilitas dan integritas pengadilan.
“Ini persidangan negara berdasarkan undang-undang, bukan dagelan,” ujar Afrizal.
Afrizal kemudian meminta petugas keamanan mengeluarkan tim kuasa hukum Irza karena dinilai menghambat jalannya persidangan.
“Mau keluar sendiri atau tidak?” tanya Afrizal.
Sejumlah suara dari pengunjung kemudian terdengar meminta kuasa hukum keluar dari ruang sidang. Di tengah suasana tersebut, Afrizal menyatakan majelis tetap akan menjamin hak-hak terdakwa.
“Kami akan jamin hak terdakwa,” katanya.
Tim Afdhal, Abu Karim, dan Nazar akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out. Mereka menyatakan keputusan tersebut diambil karena suasana persidangan dinilai sudah tidak kondusif, sementara permohonan pergantian majelis belum memperoleh keputusan dari Ketua PN Palembang.
“Kami tetap membela terdakwa. Kami tetap advokat yang akan bela Irza Prasetya secara maksimal. Pada sidang selanjutnya kami akan hadir,” kata Afdhal.
Ia berharap Ketua PN Palembang mempertimbangkan permohonan pergantian majelis yang telah mereka ajukan. Kepada Irza, Afdhal meminta terdakwa tetap tenang menghadapi dinamika persidangan.
“Siap, Pak,” jawab Irza. (*/Andrian)









