Spread the love
Jakarta, Radar Keadilan – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyegaran struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Langkah strategis ini ditandai dengan mutasi dan rotasi terhadap 68 pejabat struktural, termasuk di antaranya penggantian 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung.














