
Bahkan, ia sempat berkoordinasi dengan Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI, dengan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Tim Intelijen Kejari OKI yang mendapatkan informasi tersebut, langsung bergerak cepat mengamankan BA di sebuah rumah makan di Kayu Agung.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat 3D.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel baju Gamjak Kejaksaan,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.
Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkas Vanny Yulia Eka Sari. (*/Red)











