Spread the love
Post Views: 2,579
Proyek ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, termasuk:
- 1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menjamin standar keamanan dan keselamatan konstruksi.
- 2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Memastikan pengawasan dan evaluasi berkala.
- 3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan dan Jalan Nasional: Menentukan standar ketahanan infrastruktur di berbagai kondisi geografis.
Jika ditemukan penyimpangan, warga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau kecurangan dalam spesifikasi teknis.















