Berdasarkan keterangan kliennya, Evi Maria menikah dengan Abd. Djalil pada 5 September 1962 di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sekitar tahun 1975, ia menerima surat yang menyatakan telah bercerai sejak tahun 1974, padahal ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menjalani proses perceraian.
Perkara ini sempat diperiksa di Mahkamah Militer, yang pada akhirnya memvonis Abd. Djalil bersalah karena menggunakan surat keputusan cerai palsu dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan.
Ironisnya, hak pensiun justru diserahkan kepada pihak lain, sementara Evi Maria yang dinyatakan sebagai istri sah tidak pernah menerima sepeserpun hak pensiun janda prajurit.
Untuk memperkuat permohonan, Afdhal melampirkan sejumlah dokumen sah, antara lain kutipan buku nikah, Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor Skep/10618-21/XII/1994, serta Penetapan Pengadilan Agama Curup Nomor 31/P/1990 yang menegaskan perkawinan Evi Maria dan Abd. Djalil tetap sah dan talak yang diklaim tidak memiliki kekuatan hukum.
Afdhal berharap Presiden dan seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti permohonan ini dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Jika dalam waktu dekat belum ada respon positif, ia berjanji akan mendampingi Evi Maria secara langsung untuk menghadap pihak berwenang di Jakarta demi menuntut hak yang seharusnya didapatkan. (*/Andrian)












