Palembang, Radar Keadilan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengakhiri pelarian seorang terduga pelaku penembakan melalui operasi penggerebekan di sebuah kamar kos di Kota Palembang.
Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka serta menyita dua butir peluru aktif kaliber 9 mm dan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sekaligus sejumlah barang bukti lain yang mendukung penyidikan kasus penganiayaan berat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/302/II/2026/SPKT/POLDA/SUMSEL tertanggal 25 Februari 2026.
Operasi dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi yang akurat.
Tersangka berinisial R.O. diamankan dari kamar nomor B2 di Kusuma Kost, Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.
Proses pelacakan melibatkan koordinasi lintas satuan, termasuk dukungan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Tim IT Polda Sumsel untuk menentukan lokasi persembunyian tersangka.
Tim Jatanras melakukan penggerebekan secara terencana dan terkoordinasi, sehingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan terhadap kamar kos dan kendaraan yang dikuasai tersangka menghasilkan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain: satu unit mobil, satu unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, satu klip plastik berisi kristal diduga sabu, satu bilah pisau bergagang kayu, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, lima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu dompet warna hitam.














