Pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh aspek administrasi dan prosedural yang menjadi inti pertanyaan, serta belum memberikan kejelasan terkait sistem pengawasan internal maupun langkah pencegahan praktik mafia tanah.
Kekosongan jawaban ini semakin menguatkan tanda tanya publik terkait selisih nilai harga tanah yang tercatat dalam dokumen resmi.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua MAKI, Ferry Kurniawan, data dalam sistem PINFORMASI BPN Kota Palembang mencantumkan harga komersial tanah seluas 40.000 meter persegi sebesar Rp3,775 juta per meter persegi.
Angka ini terasa sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercatat sebesar Rp1,03 juta per meter persegi, maupun nilai ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp995 ribu per meter persegi.
“Masyarakat di sekitar lokasi menginformasikan bahwa harga pasar untuk kategori tanah rawa di kawasan tersebut pada tahun 2020 berkisar di angka Rp250 ribu per meter persegi. Hal ini yang menjadi pertanyaan besar, apa dasar yang digunakan untuk menetapkan harga komersial mencapai Rp3,775 juta per meter persegi?” ungkap Ferry Kurniawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan tambahan maupun tanggapan rinci dari Kantor BPN Kota Palembang terkait 14 poin pertanyaan lainnya yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketidakjelasan tanggapan ini justru semakin menimbulkan asumsi publik mengenai transparansi proses layanan pertanahan dan menuntut adanya penjelasan yang komprehensif demi kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan aset negara. (*/Andrian)












