Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena lokasinya diduga merupakan tempat kegiatan pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik titik lokasi. Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal. Ini akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Alvin Adam Armita Siahaan.
Polsek Keluang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Pihak kepolisian meminta agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi bahaya di lingkungannya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kegiatan pengeboran ilegal karena membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” tutup Kapolsek. (Desi)












