Di sisi lain, Bahrul Ilmi Yakup menolak keras seluruh tuduhan yang dibebankan kepadanya.
Ditemui di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sabtu, 16 Mei 2026, ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan bentuk itikad buruk dari mantan kliennya.
Menurut penjelasannya, persoalan ini berakar dari penagihan kekurangan pembayaran jasa hukum yang belum dilunasi oleh pihak perusahaan.
“Saya memiliki hak imunitas profesi sebagai advokat dan menilai langkah hukum serta proses penyidikan yang dijalankan telah keliru dan menyimpang dari aturan. Saya sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang menolak permohonan saya,” tegas Bahrul.

Terkait dana sebesar Rp550 juta, Bahrul mengakui telah menerima jumlah tersebut, namun menegaskan bahwa nilai itu belum memenuhi kesepakatan biaya jasa hukum dan biaya operasional yang telah disepakati di awal.
Ia juga membantah tuduhan menyerahkan aset tanpa dasar hukum yang sah, dan menjelaskan bahwa langkah yang diambil merupakan keputusan hasil rapat koordinasi yang melibatkan pihak pengadilan dan para pihak terkait.
Menanggapi bantahan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Selama proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup dan keterangan saksi yang saling bersesuaian untuk membangun kekuatan pembuktian perkara ini.
Dengan dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum guna mewujudkan keadilan hukum yang nyata dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Proses ini menjadi tolok ukur penting bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan berimbang, tanpa memandang jabatan maupun profesi seseorang. (*/Andrian)









