Palembang, Radar Keadilan – Jangkauan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan kini meluas tak hanya pada pelaku perorangan, melainkan menyasar pula badan usaha.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan secara resmi mengangkat 16 perkara korporasi ke tahap penyidikan, di samping menahan 43 orang dari 50 laporan peristiwa yang telah ditangani. Luas lahan yang terdampak kebakaran dalam rangkaian perkara tersebut mencapai 105.972 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Komisaris Besar Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di Palembang, Jumat (25/9/2026).
“Dari 50 Laporan Polisi yang sedang kami tangani, 34 perkara melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 perkara lainnya menjerat pihak korporasi. Untuk pelaku perorangan, telah ditetapkan dan ditahan sebanyak 43 orang,” tegas Doni.
Perkara yang melibatkan badan usaha tersebar di tujuh kabupaten di wilayah Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni enam perusahaan.
Masing-masing dua perusahaan berada di Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara, dan Muara Enim. Sementara itu, Kabupaten Banyuasin serta Ogan Komering Ulu Selatan masing-masing mencatat satu perusahaan tersangkut perkara.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami akar penyebab kebakaran yang diduga timbul akibat kelalaian maupun perbuatan yang disengaja.
Guna menilai dampak kerusakan lingkungan secara ilmiah, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Profesor Basuki Wasis.
Tim ahli telah turun ke lapangan mengambil sampel tanah di lokasi kebakaran untuk diuji di laboratorium.






