Kehadiran ASN OKI Pasca Idul Fitri Capai 90,62 Persen, Inspektorat Pantau Kedisiplinan dan Pelayanan Publik

Kehadiran ASN OKI Pasca Idul Fitri Capai 90,62 Persen, Inspektorat Pantau Kedisiplinan dan Pelayanan Publik

Berita, OKI, PEMERINTAHAN2725 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   
Sebanyak 2.924 pegawai kembali menjalankan tugas dengan tepat waktu, sementara 593 ASN atau 9,38 persen tidak hadir dengan rincian keterangan: 14 orang sakit, 9 orang izin, 98 orang cuti, dan 267 orang tanpa keterangan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H. Syafarudin, memimpin kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD untuk memastikan kedisiplinan dan kelancaran pelayanan publik pasca libur panjang.

“Alhamdulillah, kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca Idul Fitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tim dari Inspektorat Kabupaten OKI melakukan pemeriksaan langsung di ruang kerja salah satu OPD, mengecek kelengkapan administrasi dan kesiapan pelayanan publik pasca libur Idul Fitri. Para ASN terlihat menjalankan tugas dengan fokus, mendukung capaian kehadiran dan kedisiplinan yang optimal.| HS, radarkeadilan.com

Sidak dilakukan secara langsung untuk mengecek kehadiran pegawai, kondisi fasilitas kantor, hingga kesiapan sistem layanan yang disediakan bagi masyarakat.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar OPD telah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari.

“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar OPD telah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari. Ini tentu menjadi hal positif yang perlu dipertahankan,” jelasnya.

Inspektorat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ketidakhadiran tanpa keterangan, yang dinilai sebagai pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Bupati OKI mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

“Kami akan melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan disiplin ASN,” tegas Syafarudin.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan momentum pasca Idul Fitri sebagai titik awal untuk meningkatkan etos kerja, integritas, dan profesionalitas dalam pelayanan.

“Semangat Idul Fitri harus menjadi energi baru bagi ASN untuk bekerja lebih disiplin dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten OKI mengapresiasi kontribusi ASN yang hadir tepat waktu, mengingat tingkat kehadiran yang tinggi menjadi dasar penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor strategis seperti kesehatan dan administrasi pemerintahan.

Para ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI berfoto bersama di depan kantor setelah menjalankan tugas pada hari pertama kerja pasca Idul Fitri 1447 Hijriah, menunjukkan solidaritas dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik di sektor pemukiman masyarakat.| HS, radarkeadilan.com

Seperti yang ditunjukkan dari capaian kehadiran hari pertama, Pemkab OKI berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan pembinaan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat(*/HS)