Lahat, Radar Keadilan – Menyusul maraknya penyebaran informasi yang menuduhkan adanya tindakan pemerasan dan intimidasi terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat periode 2019–2024 melalui media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah, dengan tegas menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baik lembaga.
Dalam keterangan pers yang disampaikan secara resmi di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa, 12 Mei 2026, Teuku Lutfansyah menegaskan bahwa dirinya beserta seluruh jajarannya tidak pernah melakukan tekanan, ancaman, maupun meminta sejumlah uang kepada pihak mana pun, termasuk yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif terkait masa pandemi Covid-19.
“Seluruh informasi yang beredar tersebut sepenuhnya tidak benar dan merupakan fitnah. Kami tidak pernah melakukan tindakan intimidasi maupun meminta uang dalam bentuk apa pun kepada siapa pun. Saya pun bersedia mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan ini di hadapan hukum apabila pihak yang menuduhkan dapat mengemukakan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Teuku Lutfansyah.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang kembali diangkat ke permukaan tersebut sebenarnya sudah ditangani dan diselesaikan secara tuntas pada tahun 2021, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
Oleh karena itu, ia menilai isu yang menyebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp1,05 miliar sebagai biaya pengamanan perkara merupakan upaya yang sengaja dibangun untuk menyerang kredibilitas dan kehormatan institusi kejaksaan.
Penegasan serupa turut disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi. Ia secara tegas membantah seluruh narasi yang beredar di ruang publik.














