Seluruh aset tersebut akan segera ditindaklanjuti secara tegas, baik melalui jalur hukum maupun langkah administrasi, oleh tim Jaksa Pengacara Negara untuk mengembalikan hak penguasaan daerah sekaligus mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar.
Hal tersebut ditegaskan secara terperinci dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Kerja sama strategis ini merupakan perwujudan nyata pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kembali seluruh aset milik daerah, memastikan dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya yang sah secara hukum, sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap risiko kerugian akibat adanya penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses ini secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya yang sungguh-sungguh ini, harapannya tata kelola aset daerah dapat tertata dengan lebih tertib, berdaya guna, dan menjamin setiap kekayaan yang dimiliki masyarakat benar-benar terpelihara dengan baik.

Langkah ini bukan sekadar upaya pencarian aset yang hilang, melainkan bukti keseriusan dalam menjaga amanah publik, memastikan setiap rupiah dan setiap barang milik daerah terjaga dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Ogan Komering Ilir di masa mendatang. (*/HS)



