Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Terima 981 Surat Kuasa Khusus, Amankan Aset Daerah Senilai 11 Miliar Rupiah

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Terima 981 Surat Kuasa Khusus, Amankan Aset Daerah Senilai 11 Miliar Rupiah

Berita, HUKUM, OKI2712 Dilihat

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Sebuah langkah tegas dan terukur kini dijalankan guna menjaga dan memulihkan kekayaan daerah.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi menerima wewenang penuh untuk mengamankan serta menertibkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten OKI.

Pertemuan pembahasan rencana dan langkah-langkah penegakan hukum dalam rangka pengamanan serta pemulihan aset daerah antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan jajaran BPKAD Kabupaten OKI, di Ruang Rapat Kejari OKI, Kayuagung, 12 Mei 2026. | Foto Dok: Kajari OKI.

Wewenang ini diberikan melalui penandatanganan dan penyerahan sebanyak 981 Surat Kuasa Khusus yang diserahkan langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pada Selasa, 12 Mei 2026, di lingkungan kantor kejaksaan setempat.

Penyerahan mandat hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI.

Sasaran utama dari pemberian kuasa ini adalah pengamanan aset bergerak yang memiliki perkiraan nilai keseluruhan mencapai sekitar 11 miliar rupiah, yang secara khusus berfokus pada kendaraan operasional roda dua maupun roda tiga yang digunakan di lingkungan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data resmi yang telah dihimpun, dari total 2.428 unit kendaraan yang tercatat dalam inventaris daerah, sebanyak 981 unit di antaranya belum diketahui keberadaannya atau tidak dapat diperlihatkan saat dilakukan pencatatan secara fisik.

Rinciannya, terdapat 916 unit kendaraan roda dua, di mana 11 unit di antaranya dinyatakan hilang, serta 54 unit kendaraan roda tiga yang juga belum dapat dilacak keberadaannya.

Penandatanganan berita acara penyerahan Surat Kuasa Khusus antara Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai landasan hukum pengamanan aset daerah, Kayuagung, 12 Mei 2026. | Foto Dok: Kajari OKI.

Seluruh aset tersebut akan segera ditindaklanjuti secara tegas, baik melalui jalur hukum maupun langkah administrasi, oleh tim Jaksa Pengacara Negara untuk mengembalikan hak penguasaan daerah sekaligus mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar.

Hal tersebut ditegaskan secara terperinci dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.

Kerja sama strategis ini merupakan perwujudan nyata pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kembali seluruh aset milik daerah, memastikan dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya yang sah secara hukum, sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap risiko kerugian akibat adanya penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan kekayaan daerah.

Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses ini secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui upaya yang sungguh-sungguh ini, harapannya tata kelola aset daerah dapat tertata dengan lebih tertib, berdaya guna, dan menjamin setiap kekayaan yang dimiliki masyarakat benar-benar terpelihara dengan baik.

D
Penandatanganan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus dari BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai landasan hukum pengamanan dan pemulihan aset daerah, Kayuagung, 12 Mei 2026. Foto Dok: Kajari OKI.

Langkah ini bukan sekadar upaya pencarian aset yang hilang, melainkan bukti keseriusan dalam menjaga amanah publik, memastikan setiap rupiah dan setiap barang milik daerah terjaga dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Ogan Komering Ilir di masa mendatang. (*/HS)