Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Sebuah langkah tegas dan terukur kini dijalankan guna menjaga dan memulihkan kekayaan daerah.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi menerima wewenang penuh untuk mengamankan serta menertibkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten OKI.

Wewenang ini diberikan melalui penandatanganan dan penyerahan sebanyak 981 Surat Kuasa Khusus yang diserahkan langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pada Selasa, 12 Mei 2026, di lingkungan kantor kejaksaan setempat.
Penyerahan mandat hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI.
Sasaran utama dari pemberian kuasa ini adalah pengamanan aset bergerak yang memiliki perkiraan nilai keseluruhan mencapai sekitar 11 miliar rupiah, yang secara khusus berfokus pada kendaraan operasional roda dua maupun roda tiga yang digunakan di lingkungan pemerintahan daerah.
Berdasarkan data resmi yang telah dihimpun, dari total 2.428 unit kendaraan yang tercatat dalam inventaris daerah, sebanyak 981 unit di antaranya belum diketahui keberadaannya atau tidak dapat diperlihatkan saat dilakukan pencatatan secara fisik.
Rinciannya, terdapat 916 unit kendaraan roda dua, di mana 11 unit di antaranya dinyatakan hilang, serta 54 unit kendaraan roda tiga yang juga belum dapat dilacak keberadaannya.




