Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Terima 981 Surat Kuasa Khusus, Amankan Aset Daerah Senilai 11 Miliar Rupiah

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Terima 981 Surat Kuasa Khusus, Amankan Aset Daerah Senilai 11 Miliar Rupiah

Berita, HUKUM, OKI2745 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Sebuah langkah tegas dan terukur kini dijalankan guna menjaga dan memulihkan kekayaan daerah.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi menerima wewenang penuh untuk mengamankan serta menertibkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten OKI.

banner"300x250"title"300x250"
Pertemuan pembahasan rencana dan langkah-langkah penegakan hukum dalam rangka pengamanan serta pemulihan aset daerah antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan jajaran BPKAD Kabupaten OKI, di Ruang Rapat Kejari OKI, Kayuagung, 12 Mei 2026. | Foto Dok: Kajari OKI.

Wewenang ini diberikan melalui penandatanganan dan penyerahan sebanyak 981 Surat Kuasa Khusus yang diserahkan langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pada Selasa, 12 Mei 2026, di lingkungan kantor kejaksaan setempat.

Penyerahan mandat hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI.

Sasaran utama dari pemberian kuasa ini adalah pengamanan aset bergerak yang memiliki perkiraan nilai keseluruhan mencapai sekitar 11 miliar rupiah, yang secara khusus berfokus pada kendaraan operasional roda dua maupun roda tiga yang digunakan di lingkungan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data resmi yang telah dihimpun, dari total 2.428 unit kendaraan yang tercatat dalam inventaris daerah, sebanyak 981 unit di antaranya belum diketahui keberadaannya atau tidak dapat diperlihatkan saat dilakukan pencatatan secara fisik.

Rinciannya, terdapat 916 unit kendaraan roda dua, di mana 11 unit di antaranya dinyatakan hilang, serta 54 unit kendaraan roda tiga yang juga belum dapat dilacak keberadaannya.

Penandatanganan berita acara penyerahan Surat Kuasa Khusus antara Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai landasan hukum pengamanan aset daerah, Kayuagung, 12 Mei 2026. | Foto Dok: Kajari OKI.
banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"