Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Maret hingga Agustus 2026.
Kegiatan ini dilakukan secara transparan dan terbuka guna mencegah penyalahgunaan, kehilangan, serta pemanfaatan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan berlangsung di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, S.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama, serta tamu undangan lainnya.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dari 34 berkas perkara narkotika, dimusnahkan:
- Sabu-sabu: ±100 paket kecil, berat total 188,085 gram
- Ganja: 1 paket, berat total 941,345 gram
- Ekstasi: 155 butir, ditambah 1 bungkus serbuk, berat total 65,368 gram
Narkotika dihancurkan dengan cara diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke tangki septik agar tidak dapat digunakan kembali.
Dari 50 berkas perkara lainnya dimusnahkan:
- 6 pucuk senjata api
- 23 butir amunisi aktif
- 52 buah senjata tajam (pisau, parang, garpu, dll.)
Senjata dirusak dengan gerinda dan gergaji hingga tidak dapat difungsikan, kemudian dikubur. Selain itu, pakaian dan barang bukti lain dari 328 berkas perkara dibakar hingga habis.
Komitmen Penegakan Hukum & Perlindungan Masyarakat
Wakil Bupati OKI Supriyanto, S.H. menegaskan kegiatan ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan wujud pertahanan bersama terhadap ancaman kejahatan.
“Pemusnahan ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan komitmen kita bersama melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan kejahatan. Perang terhadap narkoba bukan tanggung jawab aparat semata—keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga media wajib bersinergi melakukan pencegahan sejak dini.”









