Palembang, Radar Keadilan – Sorotan masyarakat terhadap proses pidana yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang mendorong Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengeluarkan pernyataan tegas terkait jalannya perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Harahap menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan sepenuhnya berlandaskan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa penuntut umum senantiasa berpegang pada alat bukti sah dan fakta yang terbukti di muka pengadilan, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
“Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta tunduk sepenuhnya pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.
Setiap langkah pengambilan keputusan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, bukan tekanan maupun keinginan tertentu.
Ia menjelaskan ruang utama pengujian kebenaran fakta adalah persidangan. Di sana, keterangan para pihak, saksi, serta setiap bukti sah akan diperiksa, ditimbang, dan diverifikasi secara terbuka.
“Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur, berbasis fakta serta alat bukti yang sah. Kami bekerja murni atas dasar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.









