“Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah, jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan,” ungkap Dr. Ketut Sumedana.
Penegakan Hukum Humanis dan Restorative Justice
Program prioritas lainnya adalah penegakan hukum humanis, terutama dalam penanganan perkara-perkara kecil yang tidak berdampak signifikan.
Kejaksaan RI mengedepankan pendekatan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restorative justice, dan program “Jaga Desa”.
“Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil-kecil yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan, dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa,” papar Dr. Ketut Sumedana.
Integritas, Profesionalisme, dan Empati
Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanudin selalu menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan empati bagi setiap jaksa.
Pendekatan humanis dan tegas yang dilaksanakan secara bersamaan merupakan wujud keberpihakan hukum kepada masyarakat.
“Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum,” tegas Dr. Ketut Sumedana mengutip pesan Jaksa Agung.
Penerapan unsur perekonomian negara dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani bertujuan untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini.
Dengan transformasi yang berkelanjutan, Kejaksaan RI terus berupaya menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara efektif dan berkeadilan.
Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dan mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. (***)












