“Bagian dari MoUPemkabbersamaKejari OKI untuk memaksimalkan penerimaan pajakdanretribusi daerah. Fungsi jaksaakan memberikan pendampingan hukumdi lapangan,” UngkapKajari OKI, Hendri Hanafipadarakor optimalisasi pajak daerah di Ruang KerjaBupati OKI. Kamis, (6/6/2024)
Hendri mengatakan pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerahdalam upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi.
“Kita ajak dialog para wajib pajakyangbelum mau di pasang tapping box. Alhamdulilah mereka berkenan sehingga adaintensifikasi penerimaan,” jelas dia.
Photo Dok : Diskominfo OKI, Radarkeadilan.com
Hendri menambahkan, secara teknis, Kajari OKI memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum Lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara. Ia meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatankepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prinsipnya kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD)KabupatenOKI, Herliansyah menjelaskan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Herli.
Sementara Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya mengingatkan kepada BPPD serta OPDPengelola Pajak agar kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Agar timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.
“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Asmar. (Ril)