“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelas Sumantri.
Sumantri juga menambahkan bahwa putusan MA ini membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Kejari OKI siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat.
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI atas keberhasilan mengawal perkara ini hingga tingkat kasasi.
Ia menilai kinerja JPN sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga kepentingan daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.
Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.
Ia juga berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis serta fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.
“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Muchendi. (*/Red)








