Banda Aceh, Radar Keadilan – Komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menghadirkan penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis mendapat pengakuan resmi. Kejati Aceh berhasil meraih SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif, atas konsistensi mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL, pada malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026).
Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., mewakili seluruh jajaran Kejati Aceh.
Penghargaan ini menjadi apresiasi sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar proses penghukuman.
Keadilan restoratif menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat, dan penyelesaian yang berkeadilan sebagai pilar utama dalam proses penegakan hukum.
Pendekatan ini membuka ruang penyelesaian perkara secara lebih proporsional, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi harus menghadirkan manfaat dan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan humanis,” tegas Wakajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono.
Bagi Kejati Aceh, penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan.






