Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir mengklarifikasi salah kaprah pemberitaan media lokal serta postingan akun media sosial Instagram @Ogankomeringilirinfo yang menyebut jumlah penderita HIV/Aids di Kabupaten OKI sebanyak 12.110 jiwa sepanjang tahun 2024.
“Pada Tahun 2024 lalu Dinkes OKI menargetkan sebanyak 12.11 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan mengenai HIV/AIDS,” Ungkap Kepala Dinas Kesehatan OKI melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Uli Arta, Jum’at, (17/1/2025).
Uli, menjelaskan bahwa skrining tersebut menyasar ibu hamil, pekerja di tempat hiburan malam (THM), serta masyarakat umum yang menjalani pemeriksaan di puskesmas dan rumah sakit.
“Kalau ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan HIV/AIDS. Begitu juga para pekerja THM dan masyarakat umum yang mengeluhkan gangguan saluran kencing. Mereka biasanya langsung diarahkan untuk melakukan rapid test,” ungkap Uli.
Skrining ini jelas Uli sebagai langkah preventif, untuk mendeteksi dini penderita HIV/AIDS dan memberikan pengobatan agar penularan bisa dihentikan.
“Jika ingin mengetahui status HIV, segera periksakan diri. Layanan pemeriksaan tersedia di seluruh puskesmas, dan jika terdeteksi, penderita akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan,” ucapnya.
Kategori Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penggiat HIV/AIDS kabupaten OKI, Amrina Rosyada mengungkapkan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan, media dan masyarakat terkait HIV/AIDS perlu terus ditingkatkan.
“Saat ini kita masih menghadapi kondisi publik yang belum mampu menempatkan dirinya dan penderita HIV/AIDS dalam struktur masyarakat kita. Hal ini merupakan masalah yang kita hadapi saat ini,” kata ketua Lembaga Sosial Masyarakat Sahabat Pelangi ini.














