Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) semakin gencar menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan memberantas penggunaan knalpot brong yang meresahkan.
Melalui operasi khusus yang ditingkatkan dan edukasi yang lebih intensif, pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres OKI mengalami penurunan signifikan dalam enam bulan terakhir.
“Pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres OKI sudah menurun karena sudah dilaksanakan penyitaan dan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong,” tegas Kasat Lantas Polres OKI, AKP Oke Panji Wijaya, S.I.K., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Komitmen ini diperkuat dengan pernyataan tegas dari Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., MH.
“Dengan slogan Polres OKI HADIR, Satlantas OKI hadir untuk membuat Kabupaten OKI tertib dalam berlalu lintas. Sehingga pelanggaran bisa diminimalisir dan angka kecelakaan bisa dikurangi. Knalpot brong? Tidak untuk di OKI!” ujarnya dengan nada penuh semangat.
Fokus Penertiban dan Pemetaan Lokasi Rawan
Polres OKI tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pemetaan secara detail terhadap lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul atau “arena balap” para pengguna knalpot brong. Salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian utama adalah kawasan Jin Yusuf Singadekane depan RSUD Kayuagung.
“Dulu, titik berkumpul para pelanggar knalpot brong biasanya di Jin Yusuf Singadekane depan RSUD Kayuagung. Lokasi tersebut menjadi krusial karena kondisi jalannya yang lurus dan relatif sepi di malam hari, memicu aksi kebut-kebutan,” jelas AKP Oke Panji Wijaya.
Namun, berkat upaya proaktif dan berkelanjutan dari Sat Lantas Polres OKI, lokasi tersebut kini jarang ditemui aktivitas pelanggaran knalpot brong. Upaya yang dilakukan meliputi:
- Himbauan langsung yang menyentuh kesadaran masyarakat
- Penertiban rutin yang dilakukan secara konsisten
- Sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menjangkau generasi muda
- Pemusnahan knalpot brong hasil penertiban bersama Bupati dan Forkopimda OKI sebagai bentuk ketegasan
Dasar Hukum yang Kuat dan Sanksi Tegas
Dalam setiap tindakan penertiban, Satlantas Polres OKI selalu berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai landasan hukum yang kuat. Sanksi yang diberikan berupa penilangan dan penyitaan knalpot brong.
“Penindakan knalpot brong untuk saat ini dilaksanakan penilangan dan penyitaan saja, tidak ada tindakan lain. Ini adalah bentuk ketegasan kami,” tegas AKP Oke Panji Wijaya.
Barang bukti knalpot brong yang disita akan disimpan di gudang atau tempat penyimpanan barang bukti untuk proses peradilan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dihancurkan, dipotong, digerinda, atau ditimbun untuk mencegah penggunaan kembali.














