Palembang, Radar Keadilan – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara khusus menyoroti pelaksanaan program strategis nasional, percepatan penataan ruang wilayah, hingga penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini terungkap dalam rangkaian kunjungan kerja reses yang dilaksanakan di Palembang.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tugas Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, sekaligus menyerap berbagai masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pertanahan, dan tata ruang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah lebih dari satu dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan evaluasi mendalam guna mengukur efektivitas penerapan otonomi daerah.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya fungsi koordinasi serta pengawasan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
Komisi II juga menempatkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai prioritas penting. Dokumen ini dinilai sangat krusial untuk mendorong iklim investasi serta memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pemanfaatan ruang wilayah.
Di Sumatera Selatan, sejumlah persoalan seperti sengketa batas wilayah, Hak Guna Usaha, hingga konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat membutuhkan penanganan yang menyeluruh dan terpadu.
DPR RI berharap mendapatkan gambaran utuh mengenai langkah-langkah yang telah dijalankan pemerintah daerah, termasuk kinerja satuan tugas yang diketuai langsung oleh Gubernur.
Selain itu, pelaksanaan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga menjadi sorotan, khususnya agar setiap rotasi dan mutasi ASN senantiasa berlandaskan sistem merit dan profesionalisme.











