Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kobaran api yang menghanguskan lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi bukti nyata risiko besar dari aktivitas haram ini.
Unit Reskrim Polsek Babat Toman bergerak cepat mengamankan Berniat (51), pemilik lokasi penyulingan ilegal tersebut, pada Jumat (19/9/2025).
Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., menegaskan bahwa tersangka melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin.
“Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Api Lalap Penyulingan Ilegal, Polisi Bertindak Cepat
Kejadian bermula saat sisa bara api dari proses pengolahan minyak menyulut material sisa pembakaran, menyebabkan kobaran api yang merusak peralatan penyulingan. Warga sekitar bersama Berniat sempat berjibaku memadamkan api dengan air bercampur deterjen.
“Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian. Tidak ada korban jiwa, tetapi kerugian materiil dan potensi bahaya lingkungan sangat besar,” ungkap seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Penyidik Polsek Babat Toman yang melakukan pemeriksaan intensif menetapkan Berniat sebagai tersangka pada Sabtu (20/9/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- 1 unit mesin sedot
- 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar
- 1 drum besi bekas terbakar
- 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter
- 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah
- 1 jeriken 25 liter berisi cairan hasil olahan diduga jenis solar
Jerat Hukum Menanti Pelaku Penyulingan Ilegal












