Korupsi Proyek Konstruksi PALI Rugikan Negara Rp909 Juta, Kejari Tetapkan Lima Tersangka

Korupsi Proyek Konstruksi PALI Rugikan Negara Rp909 Juta, Kejari Tetapkan Lima Tersangka

Berita, HUKUM, KORUPSI, PALI2769 Dilihat

Dalam pelaksanaannya, YU diduga mengendalikan perusahaan dan menandatangani kontrak untuk empat paket pekerjaan, sedangkan S menandatangani enam paket lainnya yang tersebar di kedua dinas tersebut.

Sementara itu, tiga ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (AF, AG, dan SH) diduga bersekongkol mengatur proses pengadaan langsung agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tunggal.

Sebagai imbalannya, para ASN tersebut diduga menerima sejumlah uang komisi dari setiap proyek yang dikerjakan.

Pemeriksaan ahli konstruksi membuktikan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Temuan ini diperkuat hasil audit Inspektorat Daerah tertanggal 14 Juli 2026 yang menyimpulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp909 juta.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 76 orang saksi guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti.

Kejari PALI menegaskan penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan fakta hukum baru atau keterlibatan pihak lain. (*/Nanda)

banner"300x300"title"300x300"