Korupsi Tabungan Nasabah BTN Mantan Kacab Pos Air Sugihan Kanan Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Tabungan Nasabah BTN Mantan Kacab Pos Air Sugihan Kanan Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, atas kasus korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN).

Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu, 4 November 2026.

banner"300x250"title"300x250"

Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ardian Angga, S.H., M.H. dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., menyatakan Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada periode 2021 hingga 2023.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Kewajiban ini harus dipenuhi, dan jika dilalaikan akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Bagikan