“Kehadiran KPK di OKI bukan hanya membawa hibah aset, tetapi juga memperkuat semangat kami untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini adalah bagian dari tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai ketentuan.

“Aset ini kami serahkan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi yang tepat. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk mengembalikan aset negara kepada masyarakat,” kata Mungki.
Mungki juga berpesan agar aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, dan dipasang plang agar status serta pemanfaatannya jelas.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari aset rampasan ini.
Penyerahan hibah aset rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat OKI dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Sinergi antara KPK dan Pemkab OKI ini adalah bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/Red)










