Palembang, Radar Keadilan – Dugaan penggelapan kendaraan berupa truk dengan nilai kerugian mencapai Rp300.600.000 masih menjadi perhatian publik seiring belum diperolehnya tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum pelapor.
Hingga batas waktu konfirmasi yang ditetapkan, belum ada penjelasan rinci mengenai keberadaan kendaraan tersebut serta dasar penetapan nilai kerugian dalam laporan kepolisian.
Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan kendaraan milik Ajun, yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya, Irza Prasetya.
Setelah laporan tersebut disampaikan, wartawan mengajukan konfirmasi kepada kuasa hukum Ajun, yaitu Benny Murdani, S.H., M.H., guna memperoleh keterangan yang jelas dan terperinci.
Saat pertama kali dihubungi melalui pesan singkat, Benny Murdani hanya menyampaikan jawaban singkat bahwa dirinya sedang dalam pertemuan dan meminta pertanyaan dikirimkan secara tertulis.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, sejumlah pertanyaan disampaikan secara tertulis, antara lain mengenai apakah kendaraan yang dilaporkan masih berada di tempat penyimpanan milik pemilik serta alasan pencantuman nilai kerugian sebesar Rp300,6 juta jika kendaraan tersebut tidak dipindah tangankan.
Meskipun telah diberikan waktu selama 1 x 24 jam, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.
Sementara itu, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan keterangan mengenai kronologi peristiwa menurut versi kliennya.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh Irza ke tempat penyimpanan milik pemilik pada tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, menurut keterangan tersebut, Irza mengalami tindakan kekerasan, di mana kedua tangannya diikat dan kemudian mengalami penganiayaan yang juga terekam dalam rekaman video yang beredar di ruang publik.
“Penganiayaan itu terjadi pada pagi hari tanggal 2 Juni 2026 setelah tangan Irza diikat ke tiang kursi,” ujar Afdhal.
Ia menambahkan bahwa petugas kepolisian tiba di lokasi setelah menerima laporan kejadian, kemudian melepaskan ikatan dan membawa Irza ke Polsek Sukarami sekitar pukul 09.30 WIB pada hari yang sama.
Sekitar dua hingga tiga jam setelahnya, atau tepatnya pukul 12.29 WIB, baru diajukan laporan dugaan penggelapan kendaraan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa laporan baru disampaikan setelah klien kami dibawa ke kantor kepolisian. Jika benar terjadi penggelapan, seharusnya laporan disampaikan lebih awal,” tambahnya.
Pemberitaan ini disusun guna memenuhi prinsip keseimbangan informasi dan keadilan jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab.
Perkara ini saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*/Andrian)














