Kuasa Hukum Irza Laporkan Ketua Majelis Perkara 871 ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran Etik & Ketidaknetralan Persidangan

Kuasa Hukum Irza Laporkan Ketua Majelis Perkara 871 ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran Etik & Ketidaknetralan Persidangan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Pihaknya juga menyampaikan adanya pertemuan singkat yang terjadi pada 19 Agustus 2026 seusai ibadah salat di masjid lingkungan kompleks Pengadilan Negeri Palembang, di mana Afrizal Hady menanyakan alasan dirinya dilaporkan.

Afdhal menjelaskan bahwa laporan itu disusun semata‑mata berdasarkan pengamatan langsung dan penilaian profesionalnya terhadap jalannya sidang yang diikutinya, serta ditemukannya sejumlah sikap yang dinilai kurang netral dan berpotensi merugikan kedudukan hukum kliennya.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Perkara ini sendiri menyangkut dakwaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan Junaidi alias Ajun terhadap Irza Prasetya. Perlu ditegaskan bahwa seluruh tudingan keberpihakan maupun pelanggaran etik yang disampaikan saat ini masih berupa dugaan yang menjadi bagian dari laporan pengaduan—belum merupakan kesimpulan resmi maupun temuan akhir dari Komisi Yudisial atau lembaga pengawasan manapun.

Afdhal Azmi Jambak saat berbincang bersama Wiwin, staf Kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Sumatera Selatan, usai menyerahkan laporan pengaduan terhadap Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Palembang, Senin (24/8/2026). | Andrian, radarkeadilan.com

Persoalan pengaturan sidang pun kian meluas: Afdhal juga mempertanyakan penunjukan majelis hakim yang sama untuk perkara kedua bernomor 878/Pid.B/2026/PN Palembang yang juga berkaitan erat dengan kepentingan hukum Irza. Majelis tersebut kembali diketuai oleh Afrizal Hady bersama dua hakim anggota lainnya, Rimdan dan Pitriadi.

Pihaknya sudah sebanyak tiga kali—termasuk surat terakhir yang disampaikan hari pelaporan ini—meminta Ketua Pengadilan Negeri Palembang mempertimbangkan penggantian susunan majelis demi menjamin keadilan dan mencegah keraguan atas ketidakberpihakan.

“Saya sudah menyampaikan kepada Panitera Muda Pidana dan staf PTSP agar surat tersebut disampaikan kepada Ketua PN Palembang,” ungkap Afdhal menjelaskan upaya yang telah ditempuhnya.

Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan yang disampaikan baik dari Afrizal Hady maupun pihak penasihat hukum Junaidi alias Ajun terkait seluruh hal yang dilaporkan dan dipersoalkan.

Redaksi Radar Keadilan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara seimbang bagi seluruh pihak yang namanya disebutkan dalam berita ini demi terwujudnya kebenaran yang menyeluruh dan berkeadilan. (*/Andrian)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"