Kuasa Hukum Irza Laporkan Ketua Majelis Perkara 871 ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran Etik & Ketidaknetralan Persidangan

Kuasa Hukum Irza Laporkan Ketua Majelis Perkara 871 ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran Etik & Ketidaknetralan Persidangan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Persidangan dugaan penganiayaan yang menyita perhatian publik kini berlanjut ke ranah pengawasan perilaku hakim.

Advokat Afdhal Azmi Jambak, selaku kuasa hukum Irza Prasetya, resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) terhadap Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Palembang, Afrizal Hady, pada Senin, 24 Agustus 2026.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Laporan ini disampaikan ke Kantor Penghubung KY Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, sebagai tindak lanjut resmi atas pengaduan yang telah dikirimkan kepada Ketua KY sejak tanggal 15 Agustus 2026.

Berkas bernomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 ini dilengkapi surat kuasa serta alat bukti penting berupa rekaman persidangan yang tersimpan dalam media penyimpanan, guna mendalami dugaan pelanggaran etika maupun sikap yang dinilai tidak selaras dengan asas‑asas peradilan yang bebas, tidak memihak, dan transparan.

“Saya melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan,” tegas Afdhal menjelaskan inti pengaduannya.

Salah satu hal yang paling mendasar dipersoalkan ialah perbedaan nyata antara keterangan yang disampaikan terdakwa Junaidi alias Ajun—yang menyatakan hanya memukul kliennya sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil—berbanding terbalik dengan rekaman video yang beredar dan menunjukkan peristiwa yang jauh lebih berat.

Rekaman tersebut menurut Afdhal memperlihatkan Irza dipukuli berulang kali, namun sikap majelis dinilai tidak memberikan perhatian semestinya ketika pihak penuntut umum hendak memperlihatkan bukti rekaman tersebut dalam sidang tanggal 13 Agustus 2026.

Menurut Afdhal, rekaman itu memiliki bobot pembuktian yang sangat penting dan seharusnya diteliti secara langsung oleh majelis hakim, terlebih dahulu sudah diketahui telah beredar luas di media sosial.

“Saya minta KY memeriksa hakim ketua perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Palembang dan memantau persidangan berikutnya,” ujar Afdhal menegaskan permohonan yang ia sampaikan.

Selain kepada KY, salinan lengkap laporan beserta rekaman persidangan telah diserahkan pula kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Pengadilan Negeri Palembang agar diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing‑masing.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"