Kuasa Hukum PT Amen Mulia Luruskan Fakta: Laporan Terhadap Advokat Bukan Soal Honorarium, Melainkan Dugaan Tindak Pidana

Kuasa Hukum PT Amen Mulia Luruskan Fakta: Laporan Terhadap Advokat Bukan Soal Honorarium, Melainkan Dugaan Tindak Pidana

Spread the love
         
 
  
                 
   

Langkah ini dinilai semakin memperjelas adanya konflik kepentingan, terlebih karena posisi hukum Dr. Bahrul Ilmi Yakup saat itu justru sejalan dengan pihak yang mengajukan eksekusi aset terhadap PT Amen Mulia—pihak yang sejatinya adalah lawan hukum dari kliennya sendiri.

Permohonan PKPU tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Kondisi ini sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pihak yang sebelumnya kami beri kepercayaan penuh sebagai kuasa hukum, kemudian justru berada dalam barisan yang sama dengan pihak yang berusaha mengeksekusi aset perusahaan kami? Ini adalah indikasi kuat adanya pelanggaran kode etik serta tindakan yang merugikan kepentingan klien,” tegas Akbar.

Atas rangkaian kejadian yang merugikan tersebut, PT Amen Mulia secara resmi melaporkan Dr. Bahrul Ilmi Yakup ke Polda Sumsel pada April 2024 dengan dugaan pasal penipuan, penggelapan dana, serta penyampaian keterangan palsu dalam dokumen hukum.

Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan Dr. Bahrul Ilmi Yakup sebagai tersangka dan diketahui sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tahap penyidikan selanjutnya.

Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menyatakan perkara ini tidak dapat diterima, Akbar menjelaskan bahwa putusan tersebut semata-mata menilai dari segi prosedur administrasi pemeriksaan di tingkat daerah, sama sekali tidak menyentuh atau memutuskan pokok perkara maupun kebenaran materiil dari tuduhan yang dilayangkan.

Pihaknya juga menegaskan tidak ada keterkaitan antara kasus ini dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan Polda Sumsel sebelumnya.

SP3 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan dengan pihak pelapor dan substansi perkara yang berbeda jauh, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan yang kini sedang diproses.

Terkait isu hak imunitas advokat yang disinggung pihak terlapor, Akbar menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak melindungi pelanggaran hukum.

“Hak imunitas advokat memiliki batasan dan tujuan mulia untuk kepentingan penegakan hukum, bukan alat perlindungan bagi yang melakukan kejahatan. Apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, apalagi dalam kasus ini pelapor adalah pihak yang memberikan kepercayaan sekaligus menjadi korban langsung,” tandasnya.

Di akhir pernyataan, pihak PT Amen Mulia menyampaikan harapan agar penyidik Polda Sumsel senantiasa bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan keadilan, tidak terganggu maupun terpengaruh oleh narasi publik yang dibangun secara sepihak untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

Kejelasan hukum dalam perkara ini dinilai penting bukan hanya bagi pemulihan hak perusahaan, tetapi juga guna menjaga wibawa profesi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*/Andrian)