Jakarta, Radar Keadilan – Tim Kuasa Hukum Pelapor yang dipimpin Aslam mengajukan laporan terkait dugaan perbuatan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Kontenius Nomor 1015/Pdt.G/2025/PA.JB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kasus ini berpotensi mengabaikan hak ahli waris klien, yakni Een Muhaena (istri ketiga almarhum Mursani Bin H. Amat) beserta anak-anaknya Sandi Yusuf dan Shabilla Gibrani Mursaningrum.
Dalam perkara tersebut, Yulia Nuraini (mantan istri pertama almarhum) berkedudukan sebagai pemohon. Saksi 1 Agus Nuralam bin Darip dan Saksi 2 Sukirno menyatakan bahwa almarhum hanya menikah satu kali hingga wafat. Selain itu, termohon 1 Murjani dan termohon 2 Tabrani (adik kandung almarhum) menyatakan hanya ada tiga orang bersaudara, padahal sebenarnya ada delapan orang dengan dua yang telah wafat dan enam yang masih hidup.
Posita gugatan juga memuat silsilah almarhum yang tidak sesuai dengan kenyataan, namun majelis hakim memutus menerima permohonan isbat nikah tanpa meminta perbaikan gugatan terlebih dahulu.
“Putusan tersebut membuat klien kami mengalami kerugian karena haknya sebagai ahli waris berpotensi diabaikan. Kami telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Insyaallah semua akan terbongkar hingga ke akar-akarnya,” ujar Aslam dalam rilis persnya.
Proses hukum telah dimulai sejak 19 September 2025 dengan pendaftaran Laporan Polisi Nomor LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTO JAKBAR/POLDA METRO JAYA. Klien Shabilla Gibrani Mursaningrum, Sandi Yusuf, dan Een Muhaena serta saksi pelapor Maman Alis Beno dan Anang telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Namun, para terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali dan tidak menghadiri serta tidak memberikan alasan apapun.






