Mafia Migas Kibulin Negara: Illegal Drilling Terbuka di Hutan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin

Aktivitas Eksploitasi Tanpa Izin, Tanpa AMDAL, Tanpa Pengawasan – Berpotensi Bawa Tragedi Lumpur dan Kerugian Negara Berjuta-juta

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Praktek pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang terstruktur dan terbuka di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi tanda terang bahwa negara dikibulin oleh jaringan mafia migas yang kuat.

Hasil investigasi Tim Media Radar Keadilan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkapkan aktivitas eksploitasi sumber daya alam ini berlangsung di kawasan hutan produksitempat yang seharusnya steril dari semua bentuk pertambangan ilegal.

“Kita temukan sumur-sumur pengeboran yang beroperasi tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sama sekali,” ungkap sumber peneliti Tim Media yang tidak mau disebutkan namanya.

“Alat berat bahkan masuk ke kawasan hutan tanpa izin, membuktikan skala dan sistematisasi aktivitas ini.”

Investigasi mengungkap tiga sosok yang diduga berperan kunci dalam jaringan tersebut.

Pertama, ‘Y.P’ – diduga sebagai koordinator lapangan dan “Tuan Takur” yang menguasai lahan hutan yang dijadikan lokasi pengeboran.

Kedua, ‘Ib’ – yang mengatur alur distribusi minyak ilegal, membangun portal masyarakat, dan mengumpulkan pungli serta fee 10% dari setiap sumur untuk diberikan ke yang ketiga, ‘Amr’.

“‘Amr’ berperan sebagai humas lapangan yang mengondisikan situasi agar aman dari pengawasan hukum, masyarakat, dan pers, sekaligus mengelola aliran uang untuk ‘pengamanan’,” jelas sumber Tim Media.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman ekologis yang parah.

Tanah dan air di sekitar kawasan terancam terkontaminasi, ekosistem hutan produksi terganggu, dan risiko luapan lumpur yang menyerupai tragedi Lumpur Lapindo menjadi ancaman langsung bagi keselamatan masyarakat sekitar.

Dari sisi keuangan, negara menderita kerugian besar.

Penghasilan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas hilang, bocoran pajak produksi dan distribusi terjadi, serta seluruh hasil eksploitasi tidak tercatat secara resmi – seolah negara hanya menjadi penonton atas perampokan sumber daya alamnya sendiri.

Praktik illegal drilling ini diduga melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan UU TPPU dianggap kunci untuk menelusuri aliran dana, menyita aset, dan mengembalikan kerugian negara.

Tim Media Radar Keadilan sebagai lembaga kontrol sosial mendesak Kepala Polsek Batang Hari Leko dan Kapolres Musi Banyuasin untuk segera menghentikan seluruh aktivitas illegal drilling, melakukan penyidikan menyeluruh tanpa tebang pilih (termasuk jika menyeret oknum aparat penegak hukum), serta memperketat pengawasan kawasan hutan produksi.

“Pembiaran terhadap illegal drilling adalah pengkhianatan terhadap konstitusi, lingkungan, dan masa depan bangsa,” tegas sumber Tim Media.

Seperti yang mulai terungkap hari ini, kedaulatan negara atas sumber daya alamnya sedang diuji – dan jika tidak ditindak tegas, yang kalah bukan hanya hukum, tetapi juga generasi mendatang yang harus menanggung konsekuensinya. (*/Tim Media)

Bagikan