Jakarta, Radar Keadilan – Fakta mengejutkan dari laporan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) menyoroti kebuntuan regulasi yang telah berjalan dua dekade: meskipun aturan penerbitan obligasi daerah telah disahkan sejak tahun 2001, hingga saat ini belum ada satu pun Pemerintah Daerah yang berhasil merealisasikannya.
Kondisi ini semakin mendesak di tengah pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24 persen atau setara Rp226 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026 yang memukul kemampuan fiskal seluruh wilayah Indonesia.
Mengatasi tantangan tersebut, dalam Rapat Dewan Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (DPP SMSI) yang digelar Jumat, 24 Juli 2026 di Jakarta Pusat, Dr. Agus Syabarrudin memaparkan strategi terobosan pembiayaan daerah yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada alokasi pusat.
“Kita tidak bisa membiarkan daerah terus-menerus terbelenggu ketergantungan fiskal, sementara potensi likuiditas global begitu melimpah,” tegas Dr. Agus di hadapan jajaran pengurus pusat SMSI.
Menurut kajian yang dipaparkan, mandeknya penerbitan obligasi daerah bukan disebabkan oleh kurangnya minat investor, melainkan kesenjangan kapasitas teknis di tingkat daerah.
Pemerintah Daerah dinilai belum mampu menyusun proyek yang memenuhi standar kelayakan investasi internasional, mulai dari tahap kurasi hingga strukturisasi keuangan.
Dr. Agus menegaskan kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) adalah sebuah keniscayaan yang harus dimaksimalkan perannya bagi sektor riil pembangunan daerah.
Instrumen ini dipandang sebagai jembatan strategis yang menghubungkan potensi pembangunan daerah dengan akses permodalan institusi keuangan global maupun pengelola dana keluarga yang berfokus pada investasi hijau.








