Dalam arahannya, H Tamri menyampaikan sebelum melakukan pemungutan retribusi daerah, hal yang harus diperhatikan adalah tingkat pelayanan karena retribusi daerah berbeda dengan pajak.
“Masing-masing OPD harus menghitung dengan benar mengenai retribusinya dan wajib menampilkan data yang real,” tegasnya.
Sementara Kepala Bapenda Kota Lubuklinggau, H Dian Chandera mengungkapkan realisasi retribusi daerah tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022.
Pada 2023 retribusi jasa umum target Rp 5.768.872.020 terealisasi Rp 3.338.727.590 (57,8 persen) sedangkan tahun 2022 target Rp 5.806.220.000 terealisasi Rp 3.640.892.310 atau 47,9 persen.
Selanjutnya retribusi jasa usaha pada 2023 target Rp 2.431.128.000 realisasi Rp 1.355.762.000 (55.8 persen) sedangkan pada 2022 target Rp 3.490.000.000 terealisasi Rp 1.187.885.000 atau 34 persen.
Retribusi perizinan tertentu pada 2023 target Rp 800.000.000 terealisasi Rp 923.629.960 (115,45 persen) sedangkan pada 2022 target Rp 1.400.000.000 terealisasi Rp 641.498.393 atau 45,8 persen.
Salah satu hal untuk menunjang PAD adalah retribusi daerah, maka kedepan potensi yang ada harus digali agar retribusi 2024 terus meningkat.
Ikut hadir, Kepala DPMPTSP, H Tegi Bayumi, Kepala Disperindag, Medholine Sapta Windu dan Kepala BPKAD, Zulfikar. (FS/Acm)