Lembaga itu mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak nyata bertentangan dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Pembakaran hutan dan lahan yang mengancam keselamatan jiwa, tegas MUI, hukumnya haram — sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016.
MUI mengajak umat Islam untuk memperkuat ikhtiar lahir dan batin: meningkatkan kewaspadaan dan gotong royong membantu sesama terdampak, tidak membakar lahan maupun sampah, serta melaksanakan salat Istisqa’ berjamaah guna memohon hujan berkah.
Umat juga diimbau memperbanyak istigfar, bertaubat sungguh-sungguh, dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai permohonan perlindungan dari musibah.
Tausiyah ini ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Ph.D., dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan.
MUI menegaskan, penanganan karhutla bukan sekadar tugas negara, melainkan tanggung jawab bersama — lahiriah maupun spiritual — untuk menjaga bumi sebagai amanah Tuhan bagi generasi kini dan masa depan. (*/SMSI SS)




