Langkah ini diambil sebagai bentuk kontribusi daerah dalam menyempurnakan pola pembiayaan pembangunan nasional.
“Kami berharap Sumatera Selatan dapat ditetapkan sebagai model penerapan obligasi daerah, sehingga pengalaman dan pembelajaran yang kami peroleh dapat menjadi acuan bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mengembangkan instrumen pembiayaan ini,” ungkap Herman Deru.

Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Melchias Marcus Mekeng, menjelaskan bahwa mekanisme obligasi daerah telah terbukti efektif dan diterapkan secara luas di berbagai negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur vital, peningkatan layanan publik, pengelolaan sumber daya air, hingga pengembangan sistem transportasi.
Menurutnya, terobosan ini menjadi kunci agar kualitas fasilitas publik di daerah setara dengan standar nasional maupun internasional.
“Tanpa adanya inovasi pembiayaan, kemajuan daerah akan berjalan lambat dan tertinggal. Melalui obligasi daerah, pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan sarana publik lainnya dapat direalisasikan dengan lebih cepat, sehingga masyarakat tidak lagi perlu mengakses pelayanan dasar ke luar daerah bahkan ke luar negeri,” jelas Melchias Marcus Mekeng.
Dalam forum tersebut, para narasumber ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, serta praktisi pasar modal memaparkan secara rinci kerangka regulasi, beragam manfaat, serta tantangan strategis yang perlu diantisipasi dalam penerbitan obligasi daerah di Indonesia.
Materi yang disajikan menegaskan bahwa instrumen ini memiliki peran strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah, mengurangi ketergantungan terhadap alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, serta membuka peluang investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat luas.
Langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan arah baru pembangunan daerah yang lebih mandiri, profesional, dan berdaya saing.
Melalui pemahaman dan penerapan skema pembiayaan inovatif seperti obligasi daerah, cita-cita mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah langkah nyata yang sedang dipersiapkan menuju masa depan yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh warga. (*/Sangkut)










