“Prestasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah lebih besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dan bebas dari maladministrasi,” tutup Refly.
Ahmad juga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arahanGubernur, serta melakukan evaluasi atas kekurangan yang ada. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten OKI,” tutur Ahmad Syahabuddin.
Penilaian ini didasarkan pada beberapa dimensi, variabel, dan indikator, termasuk kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.
“Aspek tersebut bertujuan untuk menilai standar kualifikasidan kinerja penyelenggara layanan, pemenuhan sarana pendukung, serta pengelolaan layanan pengaduan sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Adrian.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari penilaian ini adalah memastikan setiap institusi publik memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan sinergi antara pemerintah dan warga berjalan dengan baik,” tutupnya. (Lisin/Ril)