Sebagai tindak lanjut, seluruh 13 orang yang terdeteksi positif menjalani asesmen terpadu oleh tim dari Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Hasil penilaian menunjukkan seluruhnya berada dalam kategori penggunaan ringan.
Sebanyak lima orang direkomendasikan mengikuti intervensi singkat, tujuh orang ditempatkan pada program rehabilitasi rawat jalan, sementara satu orang lainnya masih memerlukan pemeriksaan lanjutan guna menentukan jenis penanganan yang paling sesuai.
Penjabat Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, menegaskan penanganan terhadap penyalahguna narkotika tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang seragam.
Setiap individu memerlukan layanan yang disesuaikan dengan hasil asesmen agar intervensi yang diberikan berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan setiap orang yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika mendapatkan bantuan yang tepat, bukan sekadar ditindak. Pemulihan adalah bagian penting dari pemberantasan, sehingga risiko penggunaan berulang dapat dicegah secara dini,” ujarnya.
Sinergi antara BNN dan Polri dalam operasi ini mencerminkan strategi nasional yang seimbang: memperkuat penindakan terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Upaya ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak semata-mata menyoal penegakan hukum, melainkan juga upaya kemanusiaan untuk menyelamatkan dan memulihkan warga agar dapat kembali berperan produktif di tengah masyarakat. (*/Dicky)








