Optimalisasi Lahan Pangan, Bupati Askolani Pimpin Rapat Integrasi Lp2b Kabupaten Banyuasin

Optimalisasi Lahan Pangan, Bupati Askolani Pimpin Rapat Integrasi Lp2b Kabupaten Banyuasin

Spread the love
         
 
  
                 
   
Pangkalan Balai, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus berupaya memperkuat ketahanan pangan daerah melalui penyelarasan perencanaan tata ruang.
Suasana Rapat Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H. | Sangkut, radarkeadilan.com

Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., memimpin langsung Rapat Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (8/4/2026).

Rapat ini difokuskan pada upaya pemenuhan target LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencapai 87 persen dari total lahan baku sawah yang ada.

Dalam paparannya, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Ir. H. Mohd. Riyan A. S, ST., M.M., IPM., ASEAN.Eng, memaparkan data teknis terkait status lahan yang telah ditetapkan dan yang sedang diusulkan.

“Berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2019, luas LP2B yang telah ditetapkan mencapai 107.467,64 hektare. Sementara usulan dari korlap tercatat seluas 40.148,11 hektare, sehingga total usulan rencana KP2B/LP2B saat ini mencapai 151.320,86 hektare,” jelas Riyan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini masih diperlukan penambahan luasan seluas 2.865,57 hektare agar target terpenuhi.

Selain itu, proses integrasi data ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga tengah dilakukan, namun masih diperlukan verifikasi mendalam terkait kekurangan data lahan baku sawah seluas 38.024,33 hektare.

Antusiasme seluruh peserta rapat dalam mendiskusikan strategi integrasi data dan pemenuhan target luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin. | Sangkut, radarkeadilan.com

“Usulan penetapan LP2B ini telah diajukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian PUPR RI. Data baik secara tabular maupun spasial telah kami tetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah untuk selanjutnya diakomodir dalam revisi RTRW,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, Bupati Askolani menegaskan pentingnya akurasi data dan kepastian hukum dalam penataan lahan ini.

Ia menginstruksikan agar seluruh data terkait lahan baku sawah diverifikasi dengan teliti agar status kepemilikan dan fungsinya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kita harus memastikan data lahan ini valid dan akurat. Sesuai arahan Presiden mengenai pentingnya perlindungan lahan sawah, kita harus bekerja maksimal agar target 87 persen dapat terpenuhi dengan baik dan legalitasnya jelas,” tegas Askolani.

Suasana rapat integrasi LP2B dan KP2B yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD terkait dalam upaya pemenuhan target lahan pangan berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin. | Sangkut, radarkeadilan.com

Langkah strategis ini diambil demi menjamin ketersediaan lahan pertanian yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para petani dan pelaku usaha di sektor pertanian Kabupaten Banyuasin(*/Sangkut)