Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan Voucke Lontaan Soroti Ketiadaan Tabayun dan Prosedur DK PWI

Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan Voucke Lontaan Soroti Ketiadaan Tabayun dan Prosedur DK PWI

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” paparnya.

Pembedaan kapasitas juga menjadi sorotan utama. Usulan yang disampaikan Firdaus di forum SMSI harus dinilai berdasarkan kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi tersebut, bukan otomatis dikaitkan dengan keanggotaannya di PWI.

banner"300x250"title"300x250"

Dua peran yang berbeda ini perlu dipisahkan agar penilaian menjadi objektif dan tidak bias.

“Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan,” tambahnya.

Voucke tidak mempersoalkan kewenangan PWI menegakkan aturan. Namun, ketegasan harus berjalan beriringan dengan keadilan dan proporsionalitas.

ART PWI sendiri mengenal tingkatan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh.

Pemilihan sanksi paling berat pada tahap awal tanpa upaya dialog, menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota.

“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional. Mengapa hanya Firdaus, mestinya Munir juga harus diberi pilihan, mau tetap menjadi Ketum PWI atau menjabat sebagai Ketua Dewan Komisaris BUMN Antara,” ungkap Voucke.

Lebih jauh, ia berharap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi di tubuh organisasi profesi pers.

Marwah PWI tidak diukur dari seberapa tegas menjatuhkan sanksi tanpa dialog, melainkan dari kesiapan mendengar, membuka ruang klarifikasi, dan memastikan setiap keputusan lahir dari proses yang transparan dan adil.

Kini, publik menantikan penjelasan terbuka dari Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait mekanisme pemeriksaan, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, pertimbangan proporsionalitas sanksi, serta alasan mengapa upaya tabayun dan dialog tidak dilakukan.

Organisasi profesi pers harus menjadi teladan dalam menjalankan prinsip keadilan dan transparansi, bukan justru menjadi tempat di mana keputusan sepihak diambil tanpa mendengar pihak yang bersangkutan.

“Jika Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog dapat ditemukan akar persoalan yang sebenarnya,” pungkas Voucke. (**) 

Sumber: SMSI Pusat

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"