
Di sisi lain, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dan administrasi telah dilaksanakan sesuai aturan, termasuk pemberian teguran tertulis.
Ia pun menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak memulai pembangunan sebelum izin dinyatakan lengkap dan sah.
Meski demikian, Pemerintah Kota hingga saat ini mengakui belum memiliki data yang rinci dan akurat mengenai total bangunan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Ketiadaan data dasar ini semakin memperlihatkan lemahnya sistem kontrol dan pemetaan aset pembangunan di wilayah tersebut.
Kuasa hukum pemilik ruko, Deni Tegar, menyatakan bahwa pihak klien menerima keputusan tersebut meskipun harus menanggung kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Meskipun demikian, sikap ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya upaya hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa penegakan aturan yang dilakukan terlambat tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menjadi cerminan bahwa sistem tata kelola pemerintahan masih memerlukan perbaikan yang menyeluruh dan berkelanjutan. (Andrian)












