Melalui pemeriksaan mendalam dan pengembangan perkara, tim penyidik berhasil menangkap Yunas Gusworo yang sempat melarikan diri ke daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Yunas telah mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain mobil milik korban, uang tunai senilai Rp53 juta, telepon genggam, rekaman dari kamera pengawas (CCTV), serta alat-alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati.
Selain itu, Pasal 591 KUHP juga diterapkan terhadap tersangka yang membantu kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Johanes Bangun menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum.
Dalam kesempatan yang sama, cucu korban Yuniar Nur Hamidah menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
Ia berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukan.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan bagi setiap warga negara, sekaligus memberikan pesan bahwa setiap bentuk kejahatan tidak akan luput dari tanggapan hukum. (*/Andrian)








