Jakarta, Radar Keadilan – Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas, khususnya disabilitas intelektual, bukan hanya menjadi kewajiban negara, melainkan juga tanggung jawab moral dan hukum seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor swasta.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, dalam pertemuan dengan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Mugiyanto menjelaskan bahwa dasar hukum yang kuat telah mengatur hal ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hingga ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Regulasi ini menjamin 22 hak dasar, meliputi hak hidup, pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, hingga hak berolahraga dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat, tanpa diskriminasi.
“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” tegas Mugiyanto.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penghargaan terhadap prestasi atlet disabilitas intelektual harus diberikan secara setara dengan atlet umum.
“Adalah hak mereka untuk mendapatkan apresiasi dan dukungan yang sama, baik dari pemerintah maupun dunia usaha,” tambahnya.
Pemerintah juga memastikan adanya pengawasan melalui Komisi Nasional Disabilitas, lembaga independen yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan hak-hak tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein, menyambut positif komitmen Kementerian HAM dalam mendukung agenda besar organisasi, yakni Pekan Olahraga Special Olympics Nasional (PESONAS) II 2026 di Kupang dan Special Olympics World Games 2027 di Santiago, Chili.














